Hukum Harus Dikalahkan!

Saya masih ingat sangat rasan-rasan di pos gerbang kantor Baluran tentang seorang nenek, Minah, pencuri tiga buah biji coklat yang dikasuskan oleh pemilik perkebunan coklat tempat dia bekerja. Dan pada akhirnya nenek itupun harus berhadapan dengan hukum yang menjatuhinya hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Tidak lama kemudian dua orang pencuri semangka, Suyanto dan Kholil, dihukum 15 hari penjara. Pencuri sandal jepit. Dan terakhir, Rasmiah, seorang nenek yang dituduh mencuri piring mantan majikannya yang bahkan proses hukumnya sampai ke MA. Dan sudah pasti, nenek ini pun harus menerima hukuman, 4 bulan 10 hari.

Saya tidak mau memperdebatkan dan menyangsikan kalo negara kita adalah negara hukum. Sebuah negara mekanis yang diatur oleh hukum mekanistik pula. Tapi di manakah hukum harus dijunjung sedangkan masih ada akal sehat, goa garba semua hukum mekanis itu berasal. Dan bahkan kalo boleh kita buka satu lagi layer silsilah hukum, masih ada yang namanya akhlak sebagai lampu penerang goa garba itu!

Saya tidak menyalahkan bagaimana hakim menjatuhkan sangsi hukum buat Mbah Minah, Suyanto, Kholil atau Rasmiah. Karena minimal dia sudah benar dengan kerangka hukum mekanis-nya, tapi hakim itu batal dengan ruh hukumnya! Ibarat sebuah makhluk, dia punya jasad dan dia harus punya pula nyawa supaya dia tidak disebut hantu atau zombie. Begitu juga dengan hukum negara yang mengatur jutaan macam isi kepala orang. Negara kita, kalau mau PeDe dianggap sebagai negara hukum, harus patuh pula pada undang-undang ke-makhluk-an bahwa selain dia punya jasad berbuku-buku, dia juga harus punya ruh, maka hiduplah hukum itu.

Kalau sampeyan punya kambing sejumlah 39 ekor, memang sampeyan tidak wajib untuk berzakat. Karena jumlah minimal orang wajib zakat adalah kalau sudah punya 40 ekor kambing. Tapi apa sampeyan tega? Kalau sampeyan ikhlas berzakat, maka sampeyan sudah ber-akhlak dalam hukum. Sampeyan sudah melampaui hukum mekanisnya.

Nah, kalau saya adalah hakim yang menangani kasus para du’afa itu maka yang pertama kali saya vonis adalah pemilik perkebunan coklat, pemilik kebun semangka, dan majikan Mbah Rasminah. Karena kesalahan dan dosa mereka teramat besar. Bagaimana mungkin dengan kekayaan mereka itu masih ada orang-orang miskin macam Mbah Minah, Suyanto-Kholil dan Rasmiah? Mereka telah melakukan kejahatan sosial yang tiada tandingnya sehingga membuat orang lain, tetangga-tetangga mereka, mengambil resiko dimarahi Tuhan karena mencuri. Atau kalau si pemilik kebun semangka sak-apes-apese juga sama-sama petani yang berjuang hidup dalam konspirasi kapitalisme negara-pengusaha pupuk, maka maling sesungguhnya yang harus diketak ndase ya negara dan pengusaha tengik itu!

Tapi tenang sodara-sodaraku semua, hal itu tidak akan terjadi. Pertama, karena saya bukan hakim, dan kedua karena hukum kita adalah hukum hantu atau zombie yang hanya punya raga tanpa nyawa. Hanya punya susunan anatomi yang sangat empiris, detail, bahkan komprehensif tapi kosong tanpa ruh! Meskipun sekali lagi, hukum harusnya menjadi kaki tangan sifat ar-rahman Tuhan dalam tata kelola sosial. Dan sifat ar-rahman itu sangat kita pahami betul dan kita terjemahkan sebagai kemanusian dan keadilan: kebaikan untuk siapa saja tanpa pandang bulu. Tapi sayang, hukum negara kita tidak pernah sanggup dan bersedia menjadi kaki tangan sifat Maha Pengasih Tuhan.

Untuk itu, sodara-sodaraku semua, demi kebaikan untuk siapa saja tanpa pandang bulu maka hukum harus dikalahkan!

2 thoughts on “Hukum Harus Dikalahkan!

  1. saksake tulisanmu ki kok iso wangun to mas? Inspiratif maneh….

    sungguh mengena iki, semoga “mereka” juga bisa baca ini..hehehe
    **soale aku biyen kuliahe gak ng UNY dab wkwkwk… anyway, suwun dab ws gelem2e maca tulisane 🙂

    Like

  2. kata orang sih hukum di negeri ini tumpul ke atas dan runcing jika kebawah…
    **kalo gitu tombak2 orang2 kecil kayak kita harus diperuncing dan terus disogok-sogok ke atas bro 😀

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s